Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Bjm Masripah Norsehat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masripah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI ANNISYAMasripah
Tergugat
NoNama
1Norsehat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan tertanggal 15 Agustus 2015 yang isinya untuk pembayaran seluas 105m2, terletak JL. Prona IV RT. 034 RW. 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan sah milik Penggugat atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 540 atas nama Norsehat yang terletak di JL. Prona IV RT. 034 RW. 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                        :  berbatasan dengan Asmin           

Sebelah Barat                        :  berbatasan dengan Jalan Prona IV         

Sebelah Selatan         : berbatasan dengan Jalan Prona IV

Sebelah Timur           : berbatasan dengan Mat Kurdi

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Milik No 540 tahun 2007 yang semula atas nama Norsehat menjadi Masripah;

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 540 atas nama Norsehat yang terletak di JL. Prona IV RT. 034 RW. 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak